NASIONAL POLITIK
Beranda / POLITIK / Pakar Hukum Nilai Putusan MA Bisa Jadi Dasar DPR Proses Pemakzulan Gibran

Pakar Hukum Nilai Putusan MA Bisa Jadi Dasar DPR Proses Pemakzulan Gibran

JAKARTA – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki implikasi hukum serius terhadap pemenuhan persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menilai putusan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah politik melalui mekanisme hak menyatakan pendapat yang berpotensi berujung pada proses pemakzulan.

Menurut Titi, dikabulkannya gugatan secara keseluruhan menunjukkan adanya persoalan hukum pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah akibat cacat kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Ia juga mengacu pada Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian, menurut penafsirannya, ketidakabsahan keputusan tersebut berlaku sejak awal penerbitannya atau bersifat ex tunc.

Titi berpandangan, konsekuensi hukum tersebut dapat memengaruhi dasar administratif yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Jokowi Hadiri Sidang Kasus Dugaan Ijazah, Mengaku Bawa Dokumen Asli

Meski demikian, karena tahapan pemilihan presiden telah selesai dan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden, Titi menilai tindak lanjut persoalan ini berada dalam ranah mekanisme ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Ia menyebut DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan tersebut. Namun, langkah selanjutnya tetap bergantung pada dinamika dan keputusan politik di parlemen.

Dalam pandangannya, pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden merupakan pilihan yang lebih tepat sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan sekaligus upaya mengakhiri polemik mengenai legitimasi pencalonannya.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia menilai pengunduran diri merupakan langkah yang patut dipertimbangkan apabila Gibran ingin menunjukkan sikap etis dalam menyikapi persoalan hukum tersebut.

Menurut Bivitri, apabila Gibran tidak memilih mundur, DPR masih memiliki jalur konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat.

Dudung Sebut Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri Jadi Momentum Pembenahan Polri

Ia menjelaskan, apabila pendapat DPR memperoleh dukungan sesuai ketentuan konstitusi, hasilnya dapat diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputus secara hukum.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya akan dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara putusan pengadilan, persyaratan pencalonan pejabat negara, serta mekanisme pertanggungjawaban konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *