NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Dudung Sebut Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri Jadi Momentum Pembenahan Polri

Dudung Sebut Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri Jadi Momentum Pembenahan Polri

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menilai dinamika yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, dapat menjadi momentum untuk memperkuat dan membenahi institusi kepolisian.

Dudung mengatakan, setiap dinamika dalam organisasi besar merupakan bagian dari proses evaluasi dan perbaikan kelembagaan.

“Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi,” ujar Dudung dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, pemerintah terus memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga meskipun kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jokowi Hadiri Sidang Kasus Dugaan Ijazah, Mengaku Bawa Dokumen Asli

Dudung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif di tengah perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang melibatkan sejumlah tersangka sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Asep menyampaikan bahwa para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.

Di antaranya Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain.

Habib Aboe Ingatkan Bahaya Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkotika

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Atas sejumlah pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga enam dan delapan tahun, sesuai dengan ketentuan masing-masing pasal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *