NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam.

Selain ketiga tersangka tersebut, seorang perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pakar Hukum Nilai Putusan MA Bisa Jadi Dasar DPR Proses Pemakzulan Gibran

Asep menjelaskan, dugaan praktik penyadapan itu berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan menggunakan perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Asep, penyadapan dilakukan tanpa didasarkan pada kepentingan penegakan hukum maupun proses penyidikan yang sah.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau adanya proses penegakan hukum,” jelasnya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah pada Oktober 2026 ditemukan adanya penghapusan berkas hasil penyadapan yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut selanjutnya melaporkan kejadian itu pada 30 Oktober 2026.

Jansen Soroti Gibran: Mundur atau Dimundurkan

Penyidik Bareskrim Polri kini menangani perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan para pihak serta rangkaian tindakan yang terjadi dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *